Viral News | JAKARTA TIMUR . –Penyerobotan lahan secara melawan hukum diduga kembali terjadi di wilayah Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur. Lahan seluas 2.096 meter persegi milik H. Timing yang terdaftar dan Tercatat secara sah berdasarkan Girik Letter C No. 69 Nomor Surat 368 /PU.03.03 (ditandatangani Lurah Duren Sawit, Ibu Santi Rifiandini Tertanggal 17 April 2025) serta didukung Plotting ATR/BPN bertipe Hak Tanah Kosong,
Tanah Tersebut diatas telah diklaim secara sepihak oleh oknum RT. LMK dan RW 011. Kelurahan Duren sawit .
Klaim sepihak tersebut Telah dilakukam dengan memasang Plang di lokasi Tanah Klien Kami , Plang Tersebut Berbunyi menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum/Fasos) berdasarkan BAST Nomor 1591/171251 Tahun 1993. Plang tersebut dipasang oleh Oknum RT. LMK dan RW 011 . dan pemasangan plang Tersebut Setelah anak dari klien kami yang bernama ucok dan di dampingin Oleh kuasa hukum Muhammad Kadafi.SH.,MH datang ke kantor Walikota Jakarta Timur Untuk bertemu dengan Sekertaris kota jakarta timur bp Eka, akan tetapi pak eka sibuk di wakilkan dengan Sdr Dodi yang menyatakan berbagai macam alasan . tak lama setelah bertemu Sdr Dodi dengan klien kami .
Pihak Oknum RT.LMK.RW 011 Membuat Tindakan dengan Memasang Plang Bertuliskan tanah tersebut menyatakan LAHAN INI ADALAH MILIK FASOS FASUM WARGA RW 11KELURAHAN DUREN SAWIT. BERDASARKAN BAST NOMOR 1591/1.712.51 TAHUN 1993 Tertanda warga RW 11.
Patut kami Duga ada suatu permainan atara oknum RT.RW LMK dengan Oknum Pemerintah kota Jakarta Timur .
Berdasarkan POINTER RAPAT LANJUTAN Jumat 24 Juli 2026 di ruang rapat H.Darip Kantor walikota Kota Adminitrasi Jakarta timur Blok A Lantai 2. sudah jelas Bahwa tanah Tersebut Milik H.Timing.
yang di hadiri Asisten Kota Jaktim (Bpk. Eka), Biro Hukum Walikota, ATR/BPN, Camat Duren Sawit, Lurah Duren Sawit, Perwakilan Dinas Walikota (Bpk. Dodi), Perwakilan PT Selasih Safar (Sdr. Edi), dan Klien Kami hingga warga setempat—
Rapat Tersebut telah secara tegas menyimpulkan bahwa lahan tersebut bukan merupakan Fasum/Fasos milik PT Selasih Safar.
Menurut Kuasa Hukum H.Timing. Muhammad Kadafi.SH.,MH Menyatakan Tidak akan memberi Ampun Bagi mapia tanah yang Telah melakukan penyerobotan tanah klien kami. yang mengatasnamakan Oknum RT.LMK .dan RW 011 . kami akan segera Memproses secara Hukum atas Tindakan Tindakan di Lapang Para Oknum Oknum Tersebut . Menurut Laporan warga tanah tersebut telah di Jaga oleh Oknum TNI . dan menjadi parkiran Berbayar
Kami meminta kepada PAMGLIMA TNI (PIMPINAN GARNISUN) agar menarik pasukannya dari Lahan milik klien kami dan memberi sangsi Tegas terhadap anggotannya serta memproses Orang Yang Merintahkannya untuk Berjaga di Atas Tanah Klien kami.
Langkah Hukum yang akan Ditempuh Oleh Kuasa Hukum Lahan H.TIMING Muhammad Kadafi.SH.,MH. Rahmad Aminudin,SH. Teddy Wijaya .SH .
Atas dugaan tindakan sepihak, pencatutan BAST, dan penyebaran klaim bohong di tengah masyarakat melalui pemasangan plang tersebut,
yang diduga Melakukan Tindak Pidana dengal Pasal Pasal Pidana 502 KUHP Baru (Penyerobotan Lahan): Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V bagi setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum menguasai tanah milik orang lain.
Pasal 263 KUHP Baru (Penyebaran Berita/Pemberitahuan Bohong): Pidana penjara paling lama 6 tahun bagi setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita/pemberitahuan boh Juli 2026 ong yang diketahuinya dapat menimbulkan kerusuhan atau keonaran di tengah masyarakat.
Pasal 297 KUHP Baru (Keterangan Palsu): Pidana penjara paling lama 7 tahun bagi setiap orang yang wajib memberikan keterangan berdasarkan undang-undang atau keterangan yang menimbulkan akibat hukum, namun dengan sengaja memberikan keterangan palsu baik secara lisan maupun tulisan.
Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (Penyertaan Pidana):
Medepleger (Turut Serta): Menjerat pihak-pihak yang bekerja sama secara sadar dalam mewujudkan perbuatan pidana.
Uitlokker (Menggerakkan): Menjerat pihak yang menganjurkan, membujuk, atau menyalahgunakan kekuasaan/jabatan agar orang lain melakukan kejahatan.
Pihak pemilik lahan menegaskan tidak akan bernegosiasi atas perbuatan main hakim sendiri maupun provokasi berita bohong yang merugikan hak kepemilikan tanah yang sah. (Redaksi)kepemilikan tanah yang sah. (Redaksi)
