Viral: Kuasa Hukum Poniman Duga Koperasi Warna Artha Lakukan Pungli, Pengacara Membantah

Koperasi Warna Artha Lakukan Pungli
Dugaan Koperasi Warna Artha Lakukan Pungli. Foto: dok


Andi mengatakan, saat peminjaman sebelum restrukturisasi, Poniman hanya membayar selama kurang lebih setahun dengan alasan pandemi Covid-19. “Klien kami pun tidak permasalahkan. Bahkan setuju melakukan restrukturisasi,” ungkapnya.

Dia mengatakan, total tagihan selama 2019-2024 sebesar Rp510 juta sudah berikut bunga, jasa, dan lainnya. Setelah direstrukturisasi, tentu nilainya menjadi naik.

Pada periode awal pinjaman, besarnya pembayaran perbulan Rp8 juta, setelah direstrukturisasi menjadi Rp6,8 juta perbulannya, sudah termasuk jasa, bunga dan lainnya. Itu semua ada dalam lampiran perjanjian.

Soal balik nama sertifikat, Andi mengatakan, itu urusan langsung dengan notaris yang memang menjadi rekanan KWA. Silahkan tanyakan langsung kepada notaris. Sejauh yang kami tahu, SHGB sudah kadaluarsa sejak 2017, tapi sekarang sudah diperpanjang hingga 2027. Hanya saja untuk balik nama, maka pajak ya perlu dibayar dulu. Karena itu, yang tadinya berbiaya Rp50 juta, menjadi Rp54 juta lebih, terhitung biaya pajak yang harus dibayarkan,” paparnya.

Andi mengatakan, sesuai perjanjian, harusnya KWA sudah menyita dua aset Poniman yang diagunkan. “Tapi kami belum lakukan dan berharap Poniman bisa datang ke KWA dan bicara baik-baik. Karena restrukturisasi juga disesuaikan dengan kemampuan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Dikatakan juga, Poniman sempat melontarkan keinginan untuk menyelesaikan hutangnya dengan membayar Rp300 juta. “Kami pikir ini juga niat baik yang harus dihargai. Meski pihak KWA belum mengiyakan, tapi itu bisa-bisa saja dilakukan. Dengan membayar Rp300 juta, maka hutangnya dinyatakan lunas. Itu lebih baik daripada harus sita aset yang nilainya bisa lebih dari segitu,” tukasnya.

Kasus ini belum berujung. Akankah berlanjut ke meja hijau?

Add Comment
Exit mobile version