KUASA HUKUM MINTA PLN KLARIFIKASI DAN AUDIT TAGIHAN LISTRIK PELANGGAN SERTA MENJAMIN HAK KONSUMEN



 

VIRAL NEWS | Jakarta, — Kuasa hukum Ibu Rika Rachmaida F. Sihombing, yaitu Teddy Wijaya, S.H., menyampaikan permintaan resmi kepada PT PLN (Persero) untuk melakukan klarifikasi, audit, dan pemeriksaan menyeluruh atas sejumlah persoalan pelayanan serta tagihan listrik yang dialami kliennya sejak tahun 2024 hingga 2026.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat somasi dan permintaan pertanggungjawaban hukum yang ditujukan kepada jajaran manajemen/unit PLN yang berkaitan dengan pelayanan pelanggan di wilayah Pondok Kelapa–Duren Sawit, Raden Inten, dan Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan vonis atau menyimpulkan adanya tindak pidana terhadap individu tertentu, melainkan merupakan upaya hukum untuk memperoleh kejelasan, transparansi, dan penyelesaian atas persoalan yang menurut keterangan kliennya telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang.

PERMASALAHAN TAGIHAN DAN PEMUTUSAN LISTRIK

Menurut keterangan dan dokumen awal yang diterima kuasa hukum, persoalan bermula pada tahun 2024 ketika klien mendapatkan informasi dari petugas PLN mengenai adanya persoalan perhitungan tagihan listrik dengan nilai sekitar Rp6 juta.

Dalam perkembangannya, menurut keterangan klien, nominal kewajiban tersebut mengalami perubahan dan terdapat mekanisme pembayaran secara bertahap dengan nominal yang juga berubah.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut pada tahun 2025, ketika klien mengalami kenaikan tagihan listrik dalam jumlah yang cukup signifikan, termasuk tagihan sekitar Rp3,7 juta pada Maret 2025, sekitar Rp4,5 juta pada April 2025, serta akumulasi tagihan sekitar Rp9 juta pada periode berikutnya.

Klien juga menerangkan bahwa telah dilakukan pembayaran dalam jumlah besar untuk memperoleh kembali sambungan listrik setelah terjadinya pemutusan.

Pada tahun 2026, persoalan kembali terjadi. Menurut keterangan klien, listrik kembali mengalami pemutusan pada 20 Agustus 2026 dan kemudian terdapat persoalan penyambungan kembali pada akhir Agustus 2026.

Kuasa hukum saat ini meminta agar seluruh riwayat transaksi, pembacaan meter, koreksi rekening, dasar pengenaan tagihan, serta dasar setiap pemutusan dan penyambungan listrik dapat diperiksa secara transparan oleh PLN.

PERMINTAAN KLARIFIKASI TERHADAP SISTEM PRABAYAR/TOKEN

Salah satu hal yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah adanya dokumen yang menurut keterangan klien berkaitan dengan pengalihan sistem listrik menjadi prabayar/token.

Klien menerangkan bahwa dalam beberapa kesempatan dirinya diminta menandatangani dokumen terkait pengalihan tersebut dalam situasi ketika penyambungan kembali listrik sedang diproses.

Atas keadaan tersebut, kuasa hukum meminta PLN memberikan penjelasan mengenai:

dasar hukum dan dasar perjanjian pengalihan pelanggan ke sistem prabayar/token;

apakah pengalihan tersebut merupakan permohonan sukarela pelanggan atau kebijakan berdasarkan ketentuan tertentu;

seluruh dokumen yang pernah ditandatangani pelanggan;

dasar dan prosedur yang digunakan dalam meminta dokumen tersebut;

pejabat atau petugas yang memberikan instruksi; dan

apakah penyambungan kembali listrik pernah dikaitkan dengan kesediaan pelanggan untuk menandatangani dokumen tertentu.

Kuasa hukum menegaskan bahwa apabila dokumen tersebut ternyata ditandatangani dalam keadaan yang tidak sepenuhnya bebas atau terdapat tekanan tertentu, maka keadaan tersebut perlu diperiksa secara objektif berdasarkan bukti, dokumen, saksi, rekaman komunikasi, dan prosedur pelayanan PLN yang berlaku.

KUASA HUKUM: TIDAK MENUDUH, TETAPI MEMINTA PEMERIKSAAN

Muhammad Kadafi, S.H., M.H. dan Teddy Wijaya, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi ataupun memberikan kesimpulan pidana terhadap petugas PLN sebelum terdapat pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum.

“Kami tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Kami meminta agar seluruh persoalan ini dibuka secara transparan dan diperiksa berdasarkan dokumen serta bukti yang objektif. Apabila ternyata tidak terdapat pelanggaran, tentu hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.”

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa penyebutan kemungkinan ketentuan hukum pidana dalam surat somasi merupakan peringatan hukum dan pemberitahuan mengenai langkah yang dapat ditempuh apabila hasil pemeriksaan dan alat bukti menunjukkan terpenuhinya unsur suatu tindak pidana, bukan pernyataan bahwa individu tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.

MEMINTA PLN MENGAMANKAN DOKUMEN DAN DATA

Untuk memastikan proses klarifikasi dapat berjalan secara objektif, kuasa hukum meminta agar PLN mengamankan seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan persoalan pelanggan, termasuk:

histori pemakaian listrik;

data pembacaan meter;

histori rekening;

histori pembayaran;

koreksi atau penyesuaian tagihan;

work order pemutusan dan penyambungan;

pemberitahuan pemutusan;

laporan pengaduan PLN 123;

rekaman komunikasi yang relevan;

dokumen yang pernah ditandatangani pelanggan;

data terkait permohonan atau pengalihan sistem prabayar/token; dan

rekaman CCTV apabila masih tersedia dan relevan dengan pemeriksaan.

Permintaan pengamanan data tersebut dilakukan agar tidak terjadi kehilangan informasi yang dapat diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa.

MENUNGGU JAWABAN RESMI PLN

Melalui somasi tersebut, kuasa hukum memberikan kesempatan kepada pihak PLN untuk memberikan jawaban tertulis dan klarifikasi secara resmi dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya surat.

Apabila persoalan dapat diselesaikan melalui klarifikasi, audit, dan mekanisme penyelesaian internal yang transparan, kuasa hukum menyatakan terbuka terhadap penyelesaian secara profesional dan proporsional.

Namun apabila tidak terdapat penyelesaian yang memadai, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut sesuai kepentingan klien dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut dapat berupa pengaduan kepada instansi yang berwenang, mekanisme penyelesaian sengketa konsumen, maupun upaya perdata dan/atau pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila berdasarkan hasil kajian dan alat bukti ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang memenuhi unsur yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

MENGHORMATI PLN DAN HAK JAWAB

Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati PT PLN (Persero) sebagai badan usaha yang mempunyai peran penting dalam penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat.

Karena itu, persoalan ini diharapkan tidak berkembang menjadi polemik antara pelanggan dan institusi, melainkan dapat diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi, audit, pemeriksaan internal, dan penyelesaian hukum yang objektif.

Kuasa hukum juga menyatakan menghormati hak PLN untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab atas seluruh informasi yang disampaikan dalam proses ini.

Muhammad Kadafi, S.H., M.H. dan Teddy Wijaya, S.H. menegaskan bahwa tujuan utama langkah hukum tersebut adalah memastikan klien memperoleh kepastian mengenai tagihan, pelayanan, pemutusan dan penyambungan listrik, serta memperoleh perlakuan yang sesuai dengan hak-haknya sebagai konsumen.

“Kami mengedepankan penyelesaian yang transparan, profesional dan bermartabat. Kami tidak mencari konflik dengan PLN. Kami hanya meminta agar setiap tagihan, setiap tindakan pelayanan, dan setiap dokumen yang berkaitan dengan klien kami dapat dijelaskan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.”

Demikian rilis ini disampaikan sebagai informasi kepada publik. Seluruh dugaan dan keberatan yang disampaikan masih merupakan materi yang sedang dimintakan klarifikasi dan pemeriksaan, sehingga tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan atau pertanggungjawaban pidana terhadap pihak atau individu tertentu.

 

MUHAMMAD KADAFI, S.H., M.H.
TEDDY WIJAYA, S.H.
Kuasa Hukum Ibu Rika Rachmaida F. Sihombing

Exit mobile version