Jayapura, Viralmediaindonsia – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 kepada pemerintah provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Dataran Tinggi (Pemprov) Papua, Rabu (30/11/2022).
Penyerahan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua dengan disaksikan Dirjen (Dirje) Teguh Setyabudi Bina Bangda, Sekretaris Daerah Provinsi Papua (Sekda) M. Ridwan Rudindingu, Direktur Bappeda Provinsi Papua Yohanes Walilo beserta jajarannya. Pengembangan, memungkinkan perencanaan, evaluasi dan informasi bidang Direktorat Jenderal Pengembangan dan Pengembangan (PEIPD) Direktur Ivan Kurniawan dan pejabat Direktorat Jenderal Pengembangan dan Pengembangan.
Di bawah kepemimpinannya, Teguh Setyabudi, Dirjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan rencana pembangunan tersebut. Termasuk pemerintah provinsi Papua dan kementerian/lembaga, dalam hal ini Kementerian PPN/Bappenas. Selain itu, di jajaran unit-unit Kementerian Dalam Negeri, seperti Ditjen Pemda dan Kejaksaan.
Terima kasih juga kepada DOB yang telah berpartisipasi aktif dalam memberikan data dan informasi selama penyusunan dokumen ini. Berkat dukungan yang beragam ini, proyek regulasi direktorat RKPD 2023 dapat tersusun dengan baik.
“Fasilitas penyusunan dokumen perencanaan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah menghasilkan tiga rancangan RKPD tahun 2023 Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan Papua. Penyelesaian RKPD sebagai tiga kabupaten daerah sangat dibutuhkan Pemerintah menggunakan Hal itu sebagai acuan Otonomi Baru untuk mengimplementasikan program dan aksi prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan tahun 2023 bagi tiga daerah otonom baru tersebut,” ujar Teguh. Lebih lanjut Teguh mengatakan, jika terdapat program/kegiatan/sub kegiatan dalam pelaksanaan RKPD 2023 di tiga provinsi baru yang masih belum memenuhi kebutuhan daerah dan tata kelola, maka perubahan RKPD 2023 dapat dilakukan. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.
“Pemprov di tiga DOB juga harus memberi perhatian khusus pada persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 yang masuk dan dilaksanakan dalam RKPD 2023. Ini sebagai bentuk dukungan untuk menyelenggarakan Pilgub dan Pilgub. pemilihan wakil gubernur, serta pembentukan DPRP sesuai undang-undang pendirian, tiga dari daerah otonom baru,” jelas Teguh.
Selain itu, Teguh mengingatkan agar hasil draf dokumen RKPD 2023 untuk tiga provinsi baru tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan RKPD 2023. Karena RKPD akan menjadi dasar pembuatan KUA-PPAS dan R-APBD 2023.
Pada saat yang sama, Bapak Ridwan Ruusukun, Sekretaris Daerah Kabupaten Papua, berharap dengan terbentuknya tiga daerah otonom baru di Provinsi Papua dapat mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya tiga daerah otonom baru tersebut.
Sebagai informasi, rancangan dokumen tersebut diterima oleh Sekda Provinsi Papua. Dokumen tersebut nantinya akan ditetapkan oleh penjabat gubernur di tiga provinsi baru Papua.
