Sementara tindak lanjut dari rekomendasi yang tidak secara langsung berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemendagri, akan disikapi melalui langkah koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Selain pemerintah pusat, kami mengharapkan adanya peran pemerintah daerah dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan suburusan sumber daya air, koordinasi, sinkronisasi, dan dukungan pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan sumber daya air dan pembinaan serta pengembangan Dewan Sumber Daya Air dan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) di daerah,” kata Teguh.
Hasil sidang tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan nasional terkait pengelolaan SDA, dan diharapkan dapat diimplementasikan baik di tingkat pusat maupun daerah.
