Viral: Gegara Halangi Tugas Wartawan, Oknum Pejabat Pemkot Depok Dilaporkan ke Polres Depok

Oknum Pejabat Pemkot Depok Dilaporkan ke Polres Depok


Untuk diketahui, Wartawan adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalisktik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grapik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Tak hanya itu, Wartawan Senior yang sehari-hari liputan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya tidak mau sebutkan namanya mengatakan, tindakan Pejabat Publik seperti ini sepatutnya tak layak menjadi penjabat pulik.

Ia mengibaratkan, sulitnya awak media yang ingin mengkonfirmasi kepada oknum pejabat publik itu, layaknya seperti mau menemui seorang Jendral Bintang 3 saja.

“Pejabat pemerintah, seharusnya melayani semua kebutuhan Media, dengan adanya Kode etik jurnalistik harus berimbang dengan Narsum nya,” timpalnya.

Dirinya berharap pihak kepolisian proses pengaduan LP tersebut segera ditindaklanjuti dan tidak ada lagi tindak perlakuan tidak menyenangkan dan menghalang-halangi pers dalam mendapatkan berita.

Exit mobile version