Erdi menjelaskan, awalnya kasus ini bermula dari adanya tawaran Bijaksana Ginting yang ingin menjual sebidang tanah di dekat rumah dinas Gubernur Sumatera Utara. Saat itu Bijaksana Ginting mengaku sebagai pemegang kuasa dari pemilik tanah yang bernama Syed Ali Mahdar.
“Proses jual beli tanah tersebut dilakukan tahun 2009 saat itu proses jual beli tak usai, bahkan Akta Jual Beli tak kunjung ditunjukan,” kata Erdi.
Karena tak kunjung usai proses pembeliannya, pada tahun 2011 pihak pembeli yakni Amrick dan sang kakak langsung bertemu dengan Syed Ali Mahdar melalui Zulkarnaen Purba.
“Saat proses itu surat kuasa yang diberikan ke Bijaksana Ginting sudah dicabut. Dan proses jual beli sudah berjalan dengan lancar,” jelas Erdi.
Dilanjutkan oleh Erdi pada tahun 2016 pihaknya melaporkan Bijaksana Ginting ke Polrestabes Medan dengan pasal penipuan. Pelaporan dilakukan karena sudah diberikannya uang panjar dan pengurusan surat yang diberikan ke Bijaksana Ginting.
“Namun surat tersebut tak kunjung usai,” tegasnya
Barulah ditahun 2021 Bijaksana Ginting melaporkan Amrick menggunakan akta jual beli tanah antara Amrick dan Syed Ali Mahdar di Polda Sumut. Dia menilai jika Amrick belum membayarkan sisa pembelian tanah senilai Rp 6 Miliar kepada dirinya.
“Harusnya laporan ini dihentikan karena yang bersangkutan bukan pemilik asli objek tanah. Dan dia sama sekali tidak dirugikan,” tutup Erdi. (titik).
