Langkah hukum selanjutnya, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. HT kemudian menugaskan YP dan ES untuk turut mengawal proses kasasi di MA agar pengajuan kasasi dikabulkan.
Oleh karena YP dan ES telah mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan DY, sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengondisikan putusan, maka digunakan melalui jalur DY dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (setara dengan Rp2,2 miliar).
DY turut mengajak NA yang juga staf di Kepaniteraan MA. Selanjutnya, NA berkomunikasi lagi dengan RN selaku staf Hakim Agung GS dan PN selaku asisten Hakim Agung GS sekaligus sebagai orang kepercayaan dari GS.
Salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman saat itu adalah GS.
Keinginan HT, YP, dan ES terkait putusan kasasi itu terpenuhi dengan keputusan bahwa terdakwa Budiman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama lima tahun.
KPK menduga dalam proses putusan kasasi tersebut telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY, yang kemudian uang tersebut dibagi kepada DY, NA, RN, PN, dan GS. Sumber uang yang digunakan YP dan ES selama proses putusan di MA berasal dari HT.
Berikutnya, sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura melalui DY.
Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang 202 ribu dolar Singapura dari DY ke NA, RN, PN, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut tim penyidik KPK.
