VIRAL NEWS | Jakarta – Aktris senior Donna Harun mencoba untuk melakukan aksi bunuh diri dengan melukai dirinya. Ia ingin melakukan percobaan bunuh diri di apartemennya di Prapanca, Jakarta Selatan pada 10 Juli 2026 lalu. Donna mengalami depresi berat dan gangguan mental emosional akibat pasca perceraiannya dengan mantan suami ketiganya, Ad Hanafiah.
Donna ditemukan di kamarnya dengan berlumur darah. Lalu, Donna langsung dilarikan ke RS Pertamina Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh anak sulungnya yang juga aktor Ricky Harun. Peristiwa ini terjadi pada 10 Juli 2026 lalu.
“Lukanya masih bisa diselamatkan. Dia hanya menderita dehidrasi pada saat itu,” kata Ricky saat dihubungi lewat telepon, Sabtu (11/7/2026).
Tetapi, Ricky mengatakan kondisi harunya baik-baik saja. Suami Herfiza Novianti itu bilang Donna sudah mulai stabil.
“Mami (Donna Harun) sudah baik-baik saja,” ucapnya.
Sampai saat ini, pihak Polsek Kebayoran Baru masih mengusut penyebab Donna Harun mencoba melakukan usaha untuk mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Polsek Kebayoran Baru menjelaskan terdapat luka dalam serius yang dialami aktris yang dikenal dengan awet muda itu akibat dari percobaan bunuh diri yang dilakukan Donna.
Donna Harun memang sedang menjadi sorotan karena kasus judi online yang menimpanya. Ia bersama kedua adiknya, Lita Harun dan Anne Harun dilaporkan LBH PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan promosi judi online melalui akun media sosial Instagram.
Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, mengatakan laporan itu dibuat setelah pihaknya menerima sejumlah pengaduan masyarakat mengenai unggahan yang diduga mempromosikan situs judi online.
Menurut Gurun, laporan tersebut diajukan pada 6 Juni 2026 dan disertai barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Instagram yang diduga berisi promosi perjudian.
LBH PB SEMMI melaporkan ketiganya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur larangan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
Selain dugaan promosi, Gurun juga menyatakan pihaknya menduga terdapat aktivitas bermain judi online. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari laporan yang disampaikan kepada kepolisian dan belum merupakan hasil pembuktian di pengadilan.
LBH PB SEMMI juga meminta agar otoritas terkait menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut apabila proses penyelidikan menemukan adanya unsur pidana.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima. Ia mengatakan penyidik akan melakukan pendalaman sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga saat itu, belum ada informasi mengenai penetapan tersangka ataupun putusan pengadilan terkait laporan tersebut.
