Viralmediaindonesia – Ahli Waris Sukmawijaya secara resmi telah mengajukan surat permohonan pembatalan HGB nomor 5152/Klender dan ratusan pecahan sertifikat ke Kanwil BPN Jakarta, Senin (30/06/2025).
Junaidi Siahaan selaku kuasa ahli waris mengungkapkan, surat pengajuan pembatalan HGB tersebut disertai dengan bukti-bukti lengkap termasuk bukti’bukti baru yang sudah diverifikasi dalam persidangan PTUN.
“HGB 51/52 seluas 9,5 hektar ini kan belum 5 tahun. Jadi tidak harus menunggu putusan pengadilan. Apalagi bukti cacat materil dan cacat prosedur juga sangat jelas. Jadi bukan hanya HGB no 5152 saja, termasuk ratusan sertipikat pecahan dari HGB tersebut yang kami ajukan pembatalan.” ungkap Junaidi Usai menyerahkan dokumen pengajuan pembatalan di Kanwil BPN Jakarta.
Sebelumnya, terungkap dugaan adanya mafia tanah terjadi di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur. Sebidang lahan yang sebelumnya diputus sebagai sertifikat palsu malah dapat diterbitkan 437 surat oleh oknum pegawai hingga pejabat kantor tersebut dengan proses yang sangat cepat.
Hal ini diketahui dalam persidangan gugatan atas terbitnya SHGB nomor 05152 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Rabu (25/6). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Firdaus Muslim diilampirkan bukti baru atas gugatan terbitnya SHGB nomor 05152.
“BPN Jakarta Timur ternyata menerbitkan SHGB yang dipecah menjadi 437 bidang tanah di lahan yang sebelumnya sudah dinyatakan tak berlaku atas pemalsuan akta autentik di PN Jakarta Timur,” kata Ketua Umum LBH CoperLink, Junaidi Siahaan usai Sidang di PTUN Jakarta, Rabu (25/6).
Menurut Junaidi, atas hal tersebut, selain memberikan bukti baru ke Hakim PTUN, pihaknya juga akan mengajukan pembatalan SHGB tersebut. Pasalnya, sertifikat yang diterbitkan itu sendiri diketahui cacat administrasi dan harus segara dibatalkan. “Apalagi diketahui pengukuran lahan dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2024, dan sertifikat sudah terbit pada 14 Oktober 2024,” ujarnya.
Dikatakan Junaidi, pihaknya menduga ada permainan karena sebelumnya ia juga telah mengajukan pemblokiran pada tahun 2023 atas tanah girik No C 119 yang ada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, tersebut. Dimana ahli waris sudah mengajukan permohonan blokir atas pengajuan SHGB di atas tersebut pada Maret 2020, dan pada Juli 2020 BPN Jakarta Timur justru menerbitkan SHGB No 05152.
“Pantas ketika tahun 2020 dan 2023 kami ajukan pemblokiran mereka (BPN) menolaknya, ternyata suratnya dipecah menjadi ratusan bidang. Padahal SHGB itu terbit diatas girik palsu, itu jelas terbukti. Dan karena HGB belum lima tahun, ada peraturan menteri maka Kanwil bisa batalkan HGB tersebut,” ungkap Junaidi.
Sumber redaksi juga menyebutkan, SHGB 5152 yang ditandatangani kantah BPN Jaktim Sudarman tidak resmi tercatat di BPN namun justru dipecah menjadi ratusan singkat dalam waktu sangat singkat.
