Viral: Bertahun-tahun Tak Lapor SPT Pajak? Bersiaplah Kena Denda hingga Sanksi Pidana, Lihat Aturannya

Bertahun-tahun Tak Lapor SPT Pajak
spt pajak


Viralmediaindonesia  – Setiap Wajib Pajak (WP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT).

Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online.

Untuk pelaporan SPT Tahunan 2022, batas waktunya tinggal dua bulan lagi.

Yakni sampai dengan paling lambat 31 Maret 2023 untuk wajib pajak badan dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Jika laporan terlambat atau tidak dilaporkan sama sekali, WP dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

Sanksi administrasi tersebut meliputi denda, denda bunga dan denda kenaikan pajak yang harus dibayar.

Ancaman pidana bagi Wajib Pajak Bukan Kena Pajak memang dalam ketentuan hukum adalah pidana penjara.

Peraturan mengenai sanksi yang diterima WP apabila tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi bagi WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, sebagai berikut:

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Kemudian, jika WP terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat bertambah lagi.

Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan.

Aturan ini tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 39  menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (02/02/2023).

Exit mobile version