Viral media Indonesia – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) membahas upah minimum 2023.
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 yang baru tentang upah minimum tahun 2023, perhitungan terkait kenaikan upah dipertimbangkan dengan menggunakan rumus perhitungan yang baru.
Keputusan tersebut dikeluarkan pada 16 November 2022 dan diterbitkan pada 17 November 2022.
Data yang digunakan sebagai sumber untuk menghitung upah minimum berasal dari badan yang berwenang yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).
Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 menjelaskan soal rumus formula baru penghitungan Upah Minimum yakni dengan rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
Penjelasan Rumus
UM (t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan
UM(t) = upah minimum tahun berjalan
Penyesuaian nilai UM = penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α atau UM = Inflasi + (PE x α).
Merujuk Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 18 Tahun 2022, penyesuaian nilai UM ini tidak boleh lebih dari 10 persen.
“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” katanya.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.***







