Bantahan atas bantahan Haris Azhar
Viralmediaindonesia – Kuasa Hukum SK Budiardjo, Muhammad Yahya Rasyid mengajak Haris Azhar selaku kuasa hukum perusahaan milik konglomerat untuk beradu data kepemilikan awal secara terbuka dan disiarkan langsung oleh media mainstream maupun media sosial.
Menurut Yahya, daripada saling bantah di media massa sebaiknya masing-masing menunjukkan langsung dokumen awal kepemilikan tanah.
“SK. Budiardjo Selaku korban dan ketua FKMTI, sejak awal sudah siap beradu data secara terbuka, dokumen kepemilikan tanahnya bisa dibaca publik. Nah, kita tantang Haris Azhar yang dulu kami kenal sebagai aktivis pembela hak tanah rakyat, dan kini jadi pengacara konglomerat untuk membuka asal muasal HGB no 1633 yang dibelanya Jjdi jangan hanya asal bacot, tunjukkan bukti secara terbuka seperti Pak Budi yang telah membagikan dokumen kepemilikannya secara terbuka, termasuk kepada sejumlah lembaga negara. Termasuk berkas laporan pemukulan, pencurian lima kontainernya yang dicuri . ” Tulis Yahya melalui pesan WA Senin (20/2/2023)
Yahya mengungkapkan, Haris Azhar harus bisa tunjukkan bukti bahwa betul PT BMJ berdiri bukan pada tahun 2008 seperti yang tercatatat di dirjen AHU. Siapa saja pemilik saham yang tercantum dalam akte PT BMJ, kapan membeli tanah girik, apakah ada AJB, apakah lokasi tanah tersebut benar berada di atas tanah girik 1 hektar yang dibeli pak Budi. Selain itu, adakah pajak atau BPHTB dari seluruh tanah yang diklaim masuk HGB milik PT BMJ.
“Sebab banyak contoh nyata, mafia tanah bisa menyulap mayat bisa menandatangani surat, orang miskin bisa mempunyai dan menjual berhektar-hektar tanah. Seperti yang terjadi di Babakan Asem, Teluk Naga Kabupaten Tangerang, ada pemulung bisa menjual hektaran tanah Tetapi setelah diselidiki, ternyata dia hanya difigurkan, dipinjam namanya oleh komplotan mafia tanah untuk memperoleh NIB tanah. Dan bisa ada 4 nama punya 900 ha, di atas tanah rakyat yang tidak pernah menjual tanah mereka. Modus mafia tanah menguasai tanah rakyat tanpa membeli adalah bentuk pelanggaran HAM. Mereka bisa menekan rakyat agar menjual dengan harga semurah-murahnya agar komplotan dapat untung berlipat dengan cara pat gulipat. Seharusnya Haris tahu soal ini, karena pernah mendampingi warga Teluk Naga. Jika kini jadi pembela konglomerat yang kerap juga dijuluki sebagai Naga, itu termasuk Hak Haris Azhar, tidak masalah” ungkapnya
Namun, Yahya menyayangkan, selaku bekas aktivis pembela hak asasi manusia, Haris Azhar seharusnya paham, bahwa pemukulan terhadap SK budiardjo dan pencurian lima kontainer serta perampasan tanah, membangun di tanah orang lain termasuk tindak kejahatan yang harus diusut pelaku maupun dalangnya. Padahal, Haris dalam channel youtubenya, terlihat jelas banyak pesan dia sangat anti kriminalisasi. Penahanan SK Budiardjo dan istrinya itu terkait
“Kalau demikian, Haris Azhar seperti menjilat ludahnya sendiri, ada jejak digitalnya, dia sangat anti kriminalisasi. Apakah mata kepala dan hatinya sudah buta, tidak tahu Pak Budi pernah dipukul oleh oknum suruhan pihak yang saat Ini dibelanya. Apakah Haris Azhar tuli sehingga tidak mendengar kabar ada fakta bahwa laporan pemukulan, Pencurian Lima kontainer tidak digubris oleh polisi? Haris langsung menyalahkan Pak Budi tidak menggugat perkara giriknya ke pengadilan tetapi menafikan kriminalisasi terhadap Pak Budi”ujarnya
Selaku aktivis dan praktisi hukum, lanjut Yahya, seharusnya Haris paham, bahwa SK Budiardjo Dan istrinya adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang, semua bukti dokumen pembeliannya ada. Tetapi, SK Budiardjo dan istrinya ditahan sehari setelah polisi dan jaksa mangkir dalam sidang Pra peradilan. Ini jelas melanggar Hak asasi manusia. Tetapi suara Haris menghilang dan tidak bersuara lantang seperti dalam kasus tanah warga teluk naga tanah garapan Rocky Gerung dan Sentul City












