Viral: Praperadilan Korban Mafia Tanah Jadi Tersangka, Jaksa Polisi Mangkir

Sidang Praperadilan Mafia Tanah Ditunda
Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo. Foto: dok
banner ads

Viralmediaindonesia – Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo, sangat kecewa berat karena persidangan pra peradilan yang dijadwalkan berlangsung Senin (9/1) pagi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda karena pihak termohon, kepolisian dan kejaksaan tidak hadir.

“Saya sangat kecewa. Saya sudah siap, datang sesuai jadwal (pukul 09.00 WIB. Namun sampai pukul

11.00, pihak termohon (kepolisian dan kejaksaan) tidak hadir,” tandas SK Budiardjo.

“Sebagai penegak hukum, seharusnya mereka (pihak kepolisian dan kejaksaan) taat hukum. Saya sudah dijadikan tersangka tanpa bukti dan saksi yang jelas. Ini sudah merugikan saya, saya rugi waktu, tenaga, dan biaya, dan nama baik saya” lanjutnya.

Persidangan Pra Peradilan dengan pemohon SK Budiardjo dan Nurlela dengan termohon 1. Dirreskrimun Polda Metro Jaya dan termohon 2. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ditunda.

Hakim yang menangani perkara ini, Hendra Utama Sutardodo SH.MH menyatakan, Sidang Pertama No Perkara 115/Pid.Pra2022/PN Jakarta Selatan ditunda, karena pihak termohon tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang, 16 Januari 2023.

Menyikapi hal ini, pria yang akrab disapa Budi, meminta Presiden Jokowi mengerahkan jajarannya untuk memperhatikan secara serius kasus pertanahan yang tengah disidangkan.

“Kalau Pak Jokowi ingin memberantas mafia tanah sampai ke beking-bekinnya, sebaiknya dia mengerahkan jajarannya untuk memberi perhatian serius pada persidangan kasus pertanahan,” pintanya.

Sementara itu M Anwar, Sekjen Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam

Indonesia (PPIPHII) yang dipercaya menjadi kuasa hukum SK Budiardjo mengatakan, Dia melihat ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Karena penyidik tidak pernah menunjukkan bukti pemalsuan dokumen yang dilakukan SK Budiardjo.

“Dokumen berupa girik milik SK Budiardjo, berbeda nomor dan lokasi dengan milik pihak yang melaporkan. Ini beda. Subtansinya dimana? Pasal 266, apa kapasitas Pak Budi bisa menggunakan Dan menyuruh orang untuk membuat akte otentik palsu dan menghilangkan tapal batas. Pak Budi bukan PNS, bukan orang BPN, bukan juru ukur. Kami tidak pernah ditunjukkan mana dokumen asli mana yang palsu?” ujarnya balik bertanya.

Ditambahkan, hingga kini Dia belum menerima BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kliennya dari penyidik Polda Metro Jaya. Selain itu, saat penetapan tersangka, belum ditunjukkan bukti berupa forensik dokumen yang dipalsukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *