Viral: PPKM Resmi Dicabut,  Aplikasi PeduliLindungi Boleh diHapus?

PPKM Resmi Dicabut
aplikasi peduli lindungi
banner ads

Viralmediaindonesia – Pemerintah resmi menghapus peraturan kebijakan pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022.

Penghapusan PPKM tersebut berdasarkan pemantauan di lapangan terhadap kasus Covid-19 di Indonesia.

Alasan pemerintah mencabut PPKM adalah untuk melihat bagaimana Indonesia menangani Covid-19 dengan lebih baik dan lebih baik lagi.

Menurut Presiden Joko Widodo, pandemi Covid-19 di Indonesia telah dapat dikendalikan selama beberapa bulan terakhir.

Misalnya, per 27 Desember 2022, kasus harian Covid-19 di Indonesia hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk.

Selain itu, angka positif mingguan juga 3,35%, angka rawat inap atau BOR 4,79%, dan angka kematian 2,39%.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” ujar presiden.

Pencabutan PPKM ini diumumkan Presiden Joko Widodo berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Salah satu dampak dari adanya pencabutan kebijakan PPKM ini akhirnya membuat penggunaan aplikasi PeduliLindungi di beberapa tempat umum sudah tidak lagi diwajibkan.

Namun ada pertanyaan yang muncul usai pengumuman penghapusan PPKM ini dikeluarkan, yaitu bagaimana dengan nasib aplikasi PeduliLindungi?

Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi ini menjadi satu aplikasi wajib yang diluncurkan pemerintah saat Covid-19 melanda Indonesia pada 2020 lalu.

Mengenai hal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasannya tentang nasib dari aplikasi PeduliLindungi setelah kebijakan PKP dicabut.

Menurut Budi Gunadi aplikasi PeduliLindungi nantinya akan digunakan sebagai bank data kesehatan individu, yang bisa bermanfaat juga untuk melihat kesehatan populasi dalam satu platform yaitu Satu Sehat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *