VIRAL MEDIA INDONESIA | JAKARTA — Praktisi hukum Muhammad Kadafi menyoroti persoalan klaim atas tanah masyarakat yang disebut telah menjadi aset pemerintah daerah atau aset pada dinas pertamanan. Menurutnya,
status kepemilikan dan penguasaan tanah tidak semestinya ditetapkan hanya berdasarkan satu dokumen administratif tanpa dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat, alas hak, dan dokumen pendukung lainnya.
“Kalau ada tanah masyarakat yang kemudian diklaim sebagai aset pemerintah, maka harus dapat dijelaskan secara terbuka dasar perolehannya, riwayat tanahnya, dokumen peralihannya, serta proses administrasi yang menjadi dasar pencatatan aset tersebut,” ujar Muhammad Kadafi.
Kadafi menilai, Berita Acara Serah Terima (BAST) perlu dilihat dalam konteks administrasi dan rangkaian dokumen yang mendasarinya. Apabila BAST hanya berupa satu lembar dokumen dan tidak disertai dokumen pendukung mengenai asal-usul atau dasar penguasaan tanah, maka menurutnya hal tersebut patut diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
“BAST bukan berarti secara otomatis menyelesaikan persoalan hak atas tanah apabila masih terdapat pihak yang mengajukan alas hak dan bukti kepemilikan yang berbeda. Semuanya harus diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam persoalan yang sedang dipersoalkan masyarakat, disebut terdapat bukti berupa girik serta pencatatan pada tingkat kelurahan. Karena itu, menurut Kadafi, seluruh dokumen dari masing-masing pihak perlu diuji dan dicocokkan, termasuk data pertanahan pada instansi yang berwenang.
Ia juga menyoroti apabila tanah tersebut pada saat bersamaan diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain, termasuk lingkungan RT, RW, LMK, badan usaha, maupun pihak lainnya.
“Jangan sampai terjadi keadaan di mana satu pihak menyatakan tanah tersebut sudah menjadi aset pemerintah, sementara masyarakat yang menguasai atau mengklaim memiliki alas hak masih mempunyai dokumen yang perlu diperiksa. Persoalan seperti ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang transparan, bukan berdasarkan pernyataan sepihak,” kata Kadafi.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Apabila terdapat dugaan kesalahan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan pejabat yang bertentangan dengan ketentuan, maka dugaan tersebut dapat dilaporkan kepada instansi pengawasan dan aparat penegak hukum untuk diperiksa berdasarkan bukti.
Kadafi juga mengingatkan bahwa ASN tidak boleh menggunakan kewenangan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu. Namun, dugaan pelanggaran oleh ASN harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan sesuai ketentuan disiplin kepegawaian.
PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Jenis hukuman dan mekanisme penjatuhannya juga memiliki prosedur tersendiri.
“Kalau dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan tindak pidana, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Tetapi jangan mendahului proses hukum dengan langsung menyatakan seseorang bersalah,” jelasnya.
Lebih lanjut, BKN menjelaskan bahwa terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan perbuatannya terindikasi sebagai tindak pidana, proses pemeriksaan disiplin tetap dapat berjalan sesuai ketentuan. Untuk kondisi tertentu yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat, prosesnya berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, Muhammad Kadafi mendorong agar persoalan tanah tersebut dibuka secara terang melalui pemeriksaan dokumen dan fakta, antara lain dengan memeriksa alas hak masyarakat, riwayat tanah, dokumen BAST, dasar pencatatan aset pemerintah, data pertanahan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasinya.
“Yang kita dorong bukan konflik, tetapi kepastian hukum. Kalau tanah itu memang aset pemerintah, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau masyarakat memiliki alas hak, dokumen tersebut juga harus diperiksa. Negara tidak boleh kalah oleh administrasi yang tidak jelas, dan masyarakat juga tidak boleh dirugikan oleh klaim yang belum teruji,” pungkas Muhammad Kadafi.
pernyataan dan dorongan untuk dilakukan pemeriksaan hukum/administratif. Status kepemilikan tanah maupun ada-tidaknya pelanggaran oleh pejabat atau ASN tetap harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses pemeriksaan oleh instansi atau lembaga yang berwenang.






