BEKASI, Viralmediaindonesia.com – Kuasa hukum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI), Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang menyatakan gugatan PP IPHI tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) belum menyentuh pokok perkara mengenai keabsahan kepengurusan organisasi. Menurutnya, posisi sengketa saat ini masih berada dalam kondisi status quo.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Bekasi pada Kamis (7/5/2026) atas gugatan yang diajukan Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) pimpinan Ahmad Yani.
Majelis hakim menilai gugatan tersebut masih bersifat prematur karena penggugat dinilai belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa secara internal organisasi maupun melalui mediasi pemerintah sebelum membawa perkara tersebut ke pengadilan.
Hamdan menegaskan bahwa putusan NO tidak berarti gugatan ditolak ataupun memperkuat kepengurusan pihak lain. Ia menjelaskan, majelis hakim baru memutus aspek formal terkait prosedur pengajuan gugatan, bukan substansi perkara.
“Putusan itu berbunyi menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Artinya hakim belum memutuskan pokok perkara, baru memutus mengenai formalitas pengajuan gugatan. Putusan ini sama sekali tidak berarti memperkuat kepengurusan IPHI di bawah Ketua Umum Erman Soeparno,” ujar Hamdan dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, pihak Ahmad Yani bersama Abidinsyah Siregar akan segera menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Menurutnya, sejumlah pertimbangan dalam putusan PN Bekasi masih perlu diuji kembali di tingkat peradilan yang lebih tinggi.
“Kepada seluruh pengurus wilayah dan daerah di Indonesia, kami mengimbau untuk tetap tenang. Belum ada yang menang dan belum ada yang kalah. Posisi saat ini masih status quo,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PP IPHI, Abidinsyah Siregar, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh kepengurusan PP IPHI hasil Muktamar Surabaya 2021 bersama tujuh Pengurus Wilayah (PW) yang mewakili 34 PW se-Indonesia.
Menurut Abidinsyah, pihaknya menilai muktamar yang menghasilkan kepengurusan Erman Soeparno di Jakarta tidak sah karena dinilai melanggar AD/ART organisasi serta tidak memenuhi ketentuan kuorum.
Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum. Sebelumnya, Kementerian Hukum Republik Indonesia menyatakan tidak memiliki kewenangan mengesahkan hasil muktamar tertentu dan menyarankan agar sengketa organisasi diselesaikan melalui jalur peradilan.
“Inilah yang menjadi dasar bagi kami untuk mengajukan gugatan, demi tegaknya kebenaran yang sejalan dengan semangat kemabruran haji,” tegas Abidinsyah.(*)







