Apakah MK Adalah Lembaga Politik Ataukah Tidak?

banner ads

 

VIRAL MEDIA INDONESIA.COM | JAKARTA – Pendapat saya terhadap dinamika putusan MK yang sedang dipersoalkan melalui sidang MK MK dengan terlapor para hakim Mahkamah Konstitusi hancur diujung kekuasaan, pasalnya MK yang harusnya memutuskan perkara secara yuridis justru memutuskan perkara secara politik.

Kelihatannya MK telah mengikuti sistim pemerintahan kita yang dulu parlementer namun berubah menjadi presidensial tetapi diperjalanan menjadi sistim campuran dimana sebagai presidensial dan sebagian lagi parlementer.

Begitu juga MK dalam memutuskan perkara yang tadinya harus secara yuridis akan tetapi Sekarang tidak hanya secara yuridis namun juga secara politik.

Pertanyaannya apakah MK adalah lembaga legislatif atau lembaga yudikatif ? Karena dalam dinamika putusan MK justru membingungkan dan menjadi sulit untuk memposisikan MK saat ini.

Pada hal Trias Politica adalah ajaran yang berpendapat bahwa kekuasaan dalam negara terdiri dari tiga jenis kekuasaan yang berbeda, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.

Konsep ini bertujuan untuk menghindari konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu pihak dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

3 Teori Trias Politica

1.Kekuasaan Legislatif
Cabang kekuasaan ini memiliki tugas utama merancang undang-undang. Di Indonesia, contoh lembaga legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab untuk menjalankan undang-undang dan mengelola pemerintahan. Di tingkat nasional, Presiden adalah contoh tokoh eksekutif. Sedangkan di tingkat daerah, terdapat Gubernur, Bupati, Walikota, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

3. Kekuasaan Yudikatif
Cabang kekuasaan ini berkaitan dengan penegakan hukum. Di Indonesia, Mahkamah Agung adalah lembaga yudikatif yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan hukum dijalankan dengan adil dan benar.

Tujuan utama dari pembagian ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, memastikan keseimbangan, dan menjaga keadilan dalam sistem pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *